PEMERINTAH DAN DPR SETUJU

Nasib Undang-undang Pilkada Bolak-balik Direvisi Terus

Nasional | Selasa, 19 Januari 2016 - 09:51 WIB

Nasib Undang-undang Pilkada Bolak-balik Direvisi Terus
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah dan DPR RI sepakat akan merevisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dengan demikian, undang-undang ini telah bolak-balik direvisi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan menyiapkan draf revisinya. "Tidak ada masalah. Pemerintah akan siapkan revisi UU Pilkada, termasuk kodifikasinya," ujar Tjahjo Senin (18/1/2016).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk menyusun materi revisi, pemerintah akan meminta masukan pengamat dan lembaga pro-demokrasi. Tujuannya agar menambah kesempurnaan undang-undang yang akan dipakai untuk memilih kepala daerah itu.

 

Meskipun pemerintah akan mengajukan draf, menurut Tjahjo DPR pun sebaiknya juga memiliki poin-poin usulan mereka. "Itu penting sebagai aspirasi politik," katanya.

Pemerintah, kata Tjahjo menargetkan agara revisi itu bisa diselesaikan paling lambat Agustus 2016 mendatang. Selain UU Pilkada pemerintah juga akan menyelesaikan revisi UU Parpol tahun ini. "UU Parpol juga harus selesai untuk persiapan 2019. Apalagi, KPU juga harus diganti maka tahapan-tahapannya harus selesai," katanya.(rka) 

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook