JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 107 perkara gugatan sengketa pilkada yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi kini masih menunggu palu hakim apakah perkaranya bisa diterima atau tidak. Sementara 40 gugatan dari 147 total yang masuk sudah diputuskan ditolak oleh majelis hakim.
"Untuk sidang putusan pleno selanjutnya kemungkinan akan digelar Kamis (21/1/2016)," kata juru bicara MK, Fajar Laksono Senin (18/1/2016).
Putusan dismissal dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK. RPH itu merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang agendanya mendengar keterangan jawaban dari pihak pemohon, termohon serta pihak terkait pada persidangan panel oleh tiga hakim MK.
"Artinya kita perlu rapat permusyawaratan hakim dahulu untuk memeriksa perkara-perkara yang akan dibacakan," jelas Fajar.
Meski demikian, dia belum dapat memastikan berapa perkara dan daerah mana saja yang akan ditetapkan. "Kita belum tahu daerah mana saja untuk sidang putusan ke depan. Agenda akan diumumkan di situs MK," katanya.(hyt)
Laporan: JPG
Editor: Fopin A Sinaga