JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Teka-teki perihal siapa saja pihak yang akan menduduki Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedikit demi sedikit mulai terkuak. Hal ini terungkap setelah Presiden Joko Widodo memberikan clue kepada wartawan perihal kriteria orang yang akan dilantik menjadi Dewan Pengawas.
"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk tapi belum difinalkan karena kan hanya 5, ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonom, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu (18/12).
Rencananya, lima orang yang terpilin sebagai Dewan Pengawas nanti akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada Jumat (20/12).
Jokowi memastikan, orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas adalah orang-orang yang teruji integritasnya.
"Saya kira itu namanya ya nanti ditunggu sehari saja kok, yang jelas nama-namanya nama yang baik lah, saya memastikan nama yang baik," tegas Presiden.
Mengenai calon dari jaksa dan ekonom, Presiden belum mau menyebutkan namanya. Lagi-lagi mantan Gubernur DKi Jakarta tersebut hanyam memberikan clue ketika dicecar wartawan.
“"Jaksa siapa ya, ada jaksa yang tidak aktif lagi (pensiun) kelihatannya, kalau ekonom masuk biar seimbang, (anggota dewan pengawas) pasti baik-baiklah," tambah Presiden.
Presiden mengaku masih akan terus menyaring usulan nama-nama tersebut sampai Kamis (19/12).
"Jumat (20/12) dilantik, Kamis kan sudah tahu, ini terus disaring," ungkap Presiden.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan
Perihal pemilihan Dewan Pengawas, tercantum dalam Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal