JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memberi sinyal aturan bea masuk terhadap impor barang konsumsi via online atau e-commerce tanpa batasan harga dapat diterapkan. Saat ini pemerintah masih mengkaji ulang rencana aturan tersebut.
"Nanti bisa saja (tanpa batasan), tapi belum final ini," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/12).
Sebagai informasi, sejak Oktober 2018 impor barang melalui e-commerce dengan total nilai di atas USD 75 dikenakan bea masuk 7,5 persen. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk.
Apabila usulan Agus ini ditetapkan, maka semua barang impor melalui e-commerce akan dikenakan bea masuk. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan dampak regulasi tersebut terhadap segala aspek.
"Tapi, namanya kebijakan kan enggak bisa langsung selesai. Kita harus memikirkan dampaknya juga," imbuh .
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menurunkan batasan (threshold) bea masuk untuk membendung potensi banjir impor barang konsumsi melalui perdagangan online (e-commerce).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal