JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU). Dengan demikian, Indonesia kini resmi memiliki 38 Provinsi. Keputusan ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Pengesahan RUU Pembentukan Papua Barat Daya disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Keuangan, perwakilan Kepala Bappenas, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Pengesahan dilakukan setelah anggota DPR mendengarkan laporan hasil pembahasan di Komisi II DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.
“Selanjutnya, kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda disahkannya RUU Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi II DPR dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU Papua Barat Daya hingga disahkan menjadi undang-undang. Menurut Tito, meski pembahasan RUU Papua Barat Daya berlangsung alot, namun RUU tersebut akhirnya disahkan.
“Atas nama pemerintah, menyampaikan apresiasi atas segala keras dan komitmen yang tinggi dalam rangka penyusuan RUU tentang Pembentukan RUU Papua Barat Daya, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik, proses harmonisasi di Badan Legislasi hingga ke rapat tingkat kesatu,” ucap Tito.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 20 orang anggota DPR secara fisik, 140 hadir virtual dan izin 242 orang. Menurut Puan, banyaknya anggota DPR yang izin lantaran saat ini banyak kegiatan di luar gedung DPR dan masing-masing anggota DPR menjalankan tugas sesuai tupoksinya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra