Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Imam Nahrawi

Nasional | Rabu, 18 September 2019 - 21:00 WIB

Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi, saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI bersama dengan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga Imam menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Menelisik Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Imam dalam situs elhkpn.kpk.go.id yang ditinjau pada Rabu (18/9), dia tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan Imam pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan tahun 2017.


Politisi PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta. Sehingga, total kekayaannya dari mobil-mobil ini menapai Rp1,7 miliar.

Adapun Harta Bergerak Lainnya milik Imam mecapai Rp4.634.500.000; Surat Berharga mencapai Rp463.765.853; Kas Dan Setara Kas tercatat RR1.742.655.240. Dalam laporan tersebut juga Imam tidak tercatat memiliki hutang sepeserpun.

Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada Rabu (18/9) hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang suap tersebut, diduga melalui perantara asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. KPK mendduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Imam dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook