JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Di akhir masa jabatannya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Imam menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar.
Selain Menpora Imam, KPK juga menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (MIU). Ulum merupakan perantara suap untuk Imam, namun Ulum terlebih dahulu mendekam di tahanan KPK.
Melalui Ulum, KPK menduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Alex, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Fakta ini muncul dalam proses persidangan, sebab KPK sebelumnya telah menjerat Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
“Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kemenpora Tahun Anggaran 2014 2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, melalui asisten pribadinya,” ucap Alex.
Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal