JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi tidak saja menghentikan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab. Tetapi juga kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri yang dilaporkan sebagai sesuatu yang menista agama.
Sebagaimana diketahui, putri presiden pertama RI, Soekarno itu dilaporkan atas pembacaan puisi berjudul Ibu Indonesia di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018 bulan April lalu.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan penyidik tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan dugaan penistaan agama tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan.“Maka kasus tersebut di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” ujar Iqbal, Minggu (17/6/2018). Sebelumnya, terdapat 28 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati atas puisi yang dibacakannya. Semua laporan itu akhirnya digabungkan dan ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sukmawati pada saat itu diduga melanggar Pasal 156 KUHP , Pasal 156a KUHP, Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008, pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 trntang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(nes)
Sumber: Pojoksatu/RMOL
Editor: Fopin A Sinaga