Koopssusgab TNI Jadi Sorotan

Nasional | Jumat, 18 Mei 2018 - 10:56 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keputusan pemerintah mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI mendadak menjadi sorotan. Ada yang setuju, ada pula yang tidak sepakat. Sebab, mengaktifkan kembali Koopssusgab TNI untuk membantu Polri dalam upaya penanggulangan teroris dinilai belum punya dasar kuat. Mengingat RUU Antiterorisme masih belum tuntas dibahas oleh DPR.

Namun demikian, itu tidak lantas membuat pemerintah gentar dengan keputusan yang sudah mereka ambil. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, RUU tersebut diupayakan selesai dibahas menjelang Idul Fitri. Meski perlu, pemerintah tidak ingin pembahasannya dilaksanakan secara terburu-buru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Yang penting sebelum Idul Fitri selesai. Jangan buru-buru,” kata Wiranto, Kamis (17/5).

Berkaitan dengan keputusan mengaktifkan kembali Koopssusgab TNI untuk membantu Densus 88 Antiteror, Wiranto menegaskan bahwa semuanya menjadi urusan aparat keamanan. Baik Polri maupun TNI.  ”Biarkan aparat keamanan menyusun konsep-konsep penanggulangan terorisme,” ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa tidak semua konsep itu harus disampaikan kepada masyarakat. Sebab, upaya penanggulangan terorisme tidak boleh bocor. Apalagi sampai diketahui oleh target yang menjadi sasaran aparat keamanan.

Saat ditanya soal pembagian peran Polri dan TNI, Wiranto kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberi penjelasan. ”Nggak akan kami bocorkan, hal-hal yang bersifat rencana operasional,” tambahnya.

Terpisah, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada persoalan terkait kerja sama Polri dengan TNI dalam penanggulangan terorisme. ”TNI sudah terlibat. Sudah ada UU-nya,” ungkap dia.

Mantan kepala Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) itu pun menjelaskan kembali aturan yang dia maksud. Yakni undang-undang (UU) Polri dan UU TNI. Sehingga dia memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih.

Meski tidak rinci, Syafruddin sempat menyampaikan soal pembagian kewenangan Polri dengan TNI dalam penanggulangan terorisme sudah diatur dalam perjanjian kerja sama antara institusi Polri dengan TNI. ”Di MoU antara TNI dan Polri. Itu cuma teman-teman nggak tahu,” imbuhnya. Karena itu, kata dia, saat terjadi kericuhan dan penyanderaan di Mako Brimob, dia bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berada di garda terdepan.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengingatkan kepada pemerintah terkait landasan hukum pembentukan Koopssusgab TNI.  Kharis menilai, sebelum Koopssusgab TNI dibentuk, seharusnya pemerintah menuntaskan dulu pembahasan RUU Antiterorisme bersama dengan DPR.  ”Saya harap revisi ini diselesaikan dulu. Dasarnya apa kalau tidak pakai UU,” kata Kharis.

Menurut Kharis, dalam beberapa kesempatan TNI memang boleh terlibat dalam pemberantasan terorisme. Namun, sifat pelibatan TNI itu adalah diperbantukan, sebagaimana tugas dan fungsi dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. (bay/far/lum/han/syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook