JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman tidak akan dipanggil polisi dalam kasus pencemaran nama baik. Sebab, sang pelapor, Fahri Hamzah melakukan pencabutan laporan polisi.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pencabutan laporan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. "Amanahnya adalah menyampaikan surat yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan," kata Latief, Senin lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengatakan karena kasus dihentikan, maka tak ada pagi penyelidikan. “Kan sudah dihentikan, enggak ada lagi (pemeriksaan),” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (17/5/2018).
Argo menambahkan, di kasus itu penyidik tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Artinya polisi masih penyelidikan. Kalau sudah penyidikan, baru kami SP3. Ini masih penyelidikan," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan membenarkan pencabutan laporan tersebut. Namun, dia enggan mengungkap alasan Fahri mencabut laporan tersebut. "Tanya ke Fahrinya," kata mantan penyidik utama Bareskrim Polri ini.(mg1)
Sumber: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga