Wabup Langkat Jadi Tersangka

Nasional | Sabtu, 18 Mei 2013 - 08:43 WIB

BINJAI (RP) - Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi atas laporan perusakan baleho bergambar Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, akhirnya penyidik Polres Binjai menetapkan status tersangka kepada Wakil Bupati Langkat Budiono SE, Jumat (17/5).

Status tersangka Budiono itu disebabkan dirinya telah dengan sengaja menabrak baleho bergambar Ngogesa Sitepu berukuran 3 x 4 meter menggunakan mobil Ford miliknya hingga nyaris ambruk di Kacamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Ahad (12/5) lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani ketika dihubungi, membenarkan status tersangka sudah diberikan kepada Budiono. Bahkan, ia menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada bersangkutan dengan status tersangka untuk kembali menjalani pemeriksaan di Polres Binjai kemarin.

”Tapi setelah kita tunggu-tunggu, sampai saat ini (kemarin, red) yang bersangkutan belum juga hadir. Bila sampai malam tak kunjung datang, maka akan kita layangkan surat pemanggilan ke dua,” ujar Revi.

Ditambahkan Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, pihaknya sudah memberitahukan status tersangka Budiono kepada Bupati Langkat Ngogesa Sitepu. ”Sudah kita beritahu kepada bupati soal status tersangka Budiono. Kita kan tahu hukum juga, nggak mungkin sembarangan menetapkan status tersangka,” ujar Kapolres.

Lebih jauh disebutkannya, memang pihaknya hanya memberitahukan status tersangka Budiono ini kepada bupati. Karena bupati merupakan atasan tersangka. ”Kita beritahukan ke bupati saja, karena itu kan atasannya (Budiono, red),” sebut Kapolres.

Dalam perkara ini, pihaknya menjerat Budiono dengan Pasal 406,407 KUHPidana dengan ancaman di bawah lima tahun. ”Jadi yang bersangkutan tidak bisa kita tahan,” jelas perwira melati dua ini.

Masih kata Kapolres, pihaknya akan segera menyiapkan surat pemanggilan kedua untuk Budiono bila sampai batas waktu ditentukan tidak memenuhi panggilan penyidik.”Kita tunggu sampai malam ini (kemarin malam, red), bila tak kunjung datang akan kita layangkan surat pemanggilan ke dua,” jelasnya.

Bila tak kunjung memenuhi panggilan penyidik, tegas Kapolres, pihaknya akan menjemput paksa bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Binjai. ”Kalau sampai panggilan ke dua dia mangkir juga, maka akan kita jemput paksa ke rumahnya,” tegas Kapolres.

Sementara Wakil Bupati Langkat Budiono ketika dihubungi membantah telah menerima surat pemanggilan terhadap dirinya berstatus tersangka. ”Belum ada saya terima. Kalau penyidik mau memanggil saya, ya seharusnya diberitahukan dulu kepada bupati,” katanya.

Ia pun meminta penyidik  Polres Binjai untuk benar-benar melakukan penyelidikan sesuai aturan perundang-undangan, bukan karena tekanan politik atau hal-hal lainnya. ”Hendaknya polisi jangan tinggi kali politiknya menyikapi kasus ini. Ya sudah ya, saya lagi ada rapat,” tutupnya.

Suhu politik menjelang Pemilihan Bupati (Pilbub) Langkat tampaknya mulai memanas. Dua bakal calon (balon) bupati mulai menunjukkan sikap perlawanan. Hal ini ditunjukkan balon Bupati Budiono yang nekad menabrak baliho miliki balon bupati lainnya, Ngogesa Sitepu.

Menariknya, Budiono dan Ngogesa sebelumnya adalah pasangan dalam Pilkada. Keduanya pun hingga kini masih memimpin Kabupaten Langkat. Budiono sebagai wakil bupati dan Ngogesa sebagai bupatinya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan T Amri Hamzah, Desa Kwala Gumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Akibat tindakan tersebut, Budiono pun dipolisikan oleh Ketua PK Partai Golkar (PG) Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Wanto Lilik Sumardi ke Polres Binjai, Ahad (12/5) siang.

Menurut keterangan Lilik, baliho Bupati Langkat itu baru saja dipasang oleh lima orang pekerjanya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Ahad (12/5). Namun tanpa disangka, Budiono dan sejumlah temannya datang dari arah Stabat menuju Kota Binjai.

Selanjutnya, kata Lilik, Budiono turun dari dalam mobil dan meminta baliho yang baru saja dipasang itu untuk dibongkar. “Perintah bongkar itu tidak dipedulikan lima orang pekerja yang memasang baliho. Karena tidak dihiraukan, kemungkinan dia (Budiono) marah,” ungkap Lilik.

Untuk melampiaskan amarahnya, lanjut Lilik, akhirnya Budiono kembali naik ke dalam mobil Ford warna hitam dan langsung mengambil alih kemudi.

“Begitu berada di dalam mobil, Budiono bukannya pergi. Tetapi ia memilih untuk berputar arah dan menabrak baliho bupati,” bebernya.

Karena baliho dengan ukuran sekitar 4 meter milik Bupati Langkat itu didirikan dengan menggunakan kayu broti, akhirnya kayu penyangganya patah. Bahkan, baliho tersebut nyaris saja tumbang.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook