SIKAPI PERMINTAAN MENTERI YOHANA

Usulan Kenaikan Batasan Usia Boleh Nikah Didukung KPAI, Ini Alasannya

Nasional | Rabu, 18 April 2018 - 19:10 WIB

Usulan Kenaikan Batasan Usia Boleh Nikah Didukung KPAI, Ini Alasannya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendapat dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terlebih, batas usia seseorang diizinkan menikah perlu dinaikkan guna melindungi hak anak dan mencegah pernikahan dini.

Baca Juga :Billy Syahputra Ingin Menikah

"KPAI pada posisi menentang perkawinan anak. Bahkan, kami mendorong menaikkan usia anak. Perempuan dari usia 16 tahun ke 18 tahun, laki-laki dari 19 tahun ke 21 tahun. Karena itu usia yang baik," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Dia memandang, pernikahan dini dan perkawinan anak melanggar hak-hak anak. Kata dia lagi, ada banyak hak yang dilanggar dengan pernikahan dini, di antaranya hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, serta hak anak menggali potensi untuk mengembangkan diri.

“Nah ini kan (pernikahan dini) sudah sibuk ngurus anak,” jelasnya.

Di sisi lain, dia melihat masih ada risiko lain yang akan terjadi akibat perkawinan anak. Misalnya, kematian ibu melahirkan di usia muda karena belum siapnya reproduksi. Kemudian, kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi pada pasangan yang menikah muda.

“Karena anak punya anak emosinya lebih tidak terkontrol karena tidak siap,” tuntasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Yohana Yembise sebelumnya meminta Komisi VIII DPR memberi perhatian terhadap usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Adapun usulan perubahan UU Perkawinan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Akan tetapi, undang-undang itu tidak masuk prioritas 2018.(put/ce1)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook