Ibu RT Sudah Ditetapkan Tersangka Pencabulan 8 Bocah

Nasional | Kamis, 18 April 2013 - 02:50 WIB

Riau Pos Online - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polres Kota Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan Ibu RT  Kelurahan Bentiring, Bengkulu EM sudah ditetapkan tersangka. Wanita berusia 40 tahun itu menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap delapan bocah laki-laki.

Dwi mengatakan EM menjadi tersangka setelah penyidika Polresta Bengkulu melakukan pemeriksaan. Kata dia, tidak hanya saksi pelapor yang sudah diminta keterangan, tapi juga EM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"“Sudah jadi tersangka," kata Dwi yang didampingi Kanit PPA, Iptu Muliawati seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN) Rabu (17/4).

Menurut Dwi, di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi pun menjerat EM dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada delapan korban melaporkan EM ke Mapolres Kota Bengkulu dengan tuduhan pencabulan. Dua bocah yang menjadi korban, DM dan satu lagi rekannya berstatus sebagai pelapor.

Sementara enam korban lainnya yang mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh itu adalah Ce (17) dan Ed (14) dari RT 12. RI (14)dan TA (16) serta Le (11) dari RT 16. Aw (16) dari RT 14.

Kasus ini sendiri terungkap setelah DM menderita sifilis. Orang tua korban yang mengetahui bahwa penyakit raja singa diperoleh anaknya setelah bercinta dengan EM tidak terima. Ia lantas memperkarakan kasus ini ke polisi. (fiz/awa/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook