Gubernur Bengkulu Dicopot

Nasional | Rabu, 18 April 2012 - 10:11 WIB

Gubernur Bengkulu Dicopot
Agusrin M Najamudin

Laporan JPNN, Jakarta

Agusrin M Najamudin, akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Bengkulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Kepres Nomor 40/P Tahun 2012 tentang pemberhentian tetap Agusrin.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepres yang diteken Presiden pada 12 April 2012 itu bahkan menyebutkan bahwa pemberhentian Agusrin sudah berlaku sejak 10 Januari 2012.

‘’Kepres berlaku sejak 10 Januari 2012 atau saat MA mengaluarkan putusan kasasi,’’ ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/4).

Dijelaskan, 10 Januari 2012 merupakan tanggal dikeluarkannya putusan kasasi atas kasus yang menjerat politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan kasasi MA, Agusrin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Gamawan menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan pemberhentian tetap Agusrin ke Presiden pada 5 April 2012. ‘’Kepres itu dikeluarkan seminggu setelah kita ajukan ke presiden,’’ kata Gamawan.

Sementara, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, setalah terbit Kepres pemberhentian tetap Agusrin ini, maka DPRD Bengkulu akan menggelar rapat paripurna untuk pelantikan Wagub Bengkulu Junaedi Hamzah, sebagai gubernur menggantikan Agusrin.(sam/izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook