JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mewabahnya virus Corona atau COVID-19 menyebabkan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 harus ditunda. SKB CPNS yang mulanya direncanakan pada 25 Maret 2020 harus diundur pelaksanaannya hingga menunggu waktu yang akan ditentukan.
Penundaan jadwal itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga 29 Maret 2020, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah (work from home) dan menghindari keramaian.
Penguman penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.
“Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Meski ada penundaan jadwal SKB, lanjut Tjahho, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut pada 22 hingga 23 Maret 2020.
Penanganan penundaan pelaksanaan SKB ini dilakukan dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” pungkasnya.
Reporter : Deslina
Sumber: Jawapos.co