Sudah Ada 294 Pemda yang Siap Menggaji Pegawai PPPK

Nasional | Senin, 18 Maret 2019 - 19:36 WIB

Sudah Ada 294 Pemda yang Siap Menggaji Pegawai PPPK
Menteri PAN dan RB Syafruddin saat mengikuti rapat dengan DPR RI, Senin (18/3/2019). (Mesya/JPNN.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat mendata saat ini sudah ada 294 pemerintah di daerah yang siap untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2. Namun demikian, pemerintah belum siap mengumumkan hasil tes karena masih harus menunggu usulan daerah lainnya.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Senin (18/3/2019). "Sudah 294 daerah yang menyiapkan anggaran gaji PPPK. Namun, masih ada juga daerah yang belum siap, makanya kami tunggu itu baru diumumkan," kata Menteri Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Syafruddin menyebutkan, dari data per 15 Maret daerah yang melaksanakan tes PPPK sebanyak 370. Yang sudah mengajukan usulan ulang formasi 322 instansi. Dan yang telah mengumumkan hasil tes adalah satu instansi pusat. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, pengumuman harus serentak agar tidak menimbulkan konflik.

Dikhawatirkan akan ada protes bila ada daerah yang sudah mengumumkan. Sedangkan daerah lainnya belum. "Kami menunggu kesiapan daerah. Mudah-mudahan dalam pekan ini sudah selesai semua dan bisa langsung kami umumkan," tandas Bima.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur/bupati/wali kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK tahap I tgahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Dalam surat yang diteken SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji juga menyebutkan pengumuman hasil seleksi PPPK dari honorer K2 akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan ulang formasi.(esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook