JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait tingkat kesadaran untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diketahui tercatat sebagai pejabat legislatif yang termalas melaporkannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 75 persen anggota DPRD dari berbagai daerah belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sebagian besar DPRD 75 persen belum melaporkan. DPR 13 persen (belum), yaitu 74 orang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jumat (18/3/2016).
Dari data yang dirilis Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan per 8 Maret 2016, sebanyak 228.369 penyelenggara negara yang harus melaporkan harta kekayaan.
Berdasarkan itu, ada sekitar 28,7 persen eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN. Untuk di tingkat legislatif (DPR, DPD, DPRD), ada sebanyak 72,72 persen yang belum melapor. Sementara itu, sebanyak 12,43 persen pejabat yudikatif juga belum melaporkan harta kekayaan.
Menurut Alex, sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara bukan hanya DPR dan DPRD, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Karena itu, semua penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Jadi pengertiannya itu ada di masing-masing. Misalnya kementerian keuangan bukan hanya pejabat eselon 1 atau 2, tapi pejabat fungsional di direktorat jenderal pajak masuk dalam penyelenggara negara dan wajib lapor," pungkasnya. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama