JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terkait upaya penerbitan payung hukum pengangkatan honorer K2, Komisi II DPR RI menyasar beberapa poin utama dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini, satu pasal yang bakal dihapus adalah pembatasan usia 35 tahun untuk menjadi PNS.
"Pembatasan usia 35 tahun untuk jadi PNS menjadi kendala utama hingga payung hukum honorer K2 tidak bisa diterbitkan pemerintah. Kami akan usulkan, pasal ini dihapus atau diganti," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI pada JPNN, Kamis (18/2/2016).
Komisi II juga akan menambahkan beberapa pasal yang bisa mengakomodir tenaga honorer. "Ya akan kami bahas apa-apa saja biar UU-nya tidak bolak-balik direvisi. Jadi ini sifatnya harus menyeluruh," terangnya.
Sementara itu, menurut Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI, niat merevisi UU ASN adalah untuk membuat payung hukum honorer K2. Karena itu jika ada pasal yang dihilangkan atau diganti adalah hal wajar.
"Ya namanya revisi, jadi wajar kalau pasal-pasal yang terlalu kaku dihilangkan. Ini kami bicara masalah kemanusiaan saja. Masa iya honorer K2 yang sudah lama mengabdi dibiarkan saja. Yang pasti saya dan Fraksi Partai Gerindra akan terus mendorong agar revisi ini bisa dilakukan," bebernya. (esy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun