Lippo Group Ditolak Investasi di Padang

Nasional | Selasa, 18 Februari 2014 - 18:59 WIB

Lippo Group Ditolak Investasi di Padang

PADANG (RIAUPOS.CO) - Ratusan mas­sa Forum Masyarakat Mi­nang­­k­abau (FMM) Sumbar ber­un­juk rasa di kantor Gubernur Sumbar, pertigaan Jalan Sudir­man- A Yani dan gedung DPRD Sumbar, kemarin (17/2). 

Massa terdiri dari sekitar 42 organisasi massa (ormas) Islam di Sumbar tersebut menuntut pem­ko segera menghentikan apa pun bentuk pembangunan yang dilakukan Lippo Group. Ala­sannya, pembangunan ter­se­but dinilai bagian dari upaya me­rusak akidah warga Sumbar. S­e­lain itu, mereka menilai in­ves­tasi tersebut bertentangan de­ngan Perda No 4/2012 ten­tang RTRW tahun 2010-2030 Pasal 69, yang mengatur kawa­san dan ren­cana pengem­ba­ngan per­da­ga­­ngan dan jasa di­bo­lehkan di Kecamatan Pad­ang Ba­­­rat, Selatan, Timur,  dan K­o­to­tangah.

“Kami tetap me­nolak pem­ba­ngunan investasi Lippo Group, walaupun hanya dua bangunan yang akan didirikan. Karena ini tidak sesuai falsafah Minangkabau Adat Bersandi Syar­ak-Syarak Bersandi Kita­bullah (ABS-SBK),” ujar Ketua FMM Sumbar Masfar Rasyid kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa di Kantor Gu­bernur Sumbar.

Dia juga minta wali kota Pa­dang yang baru tetap kon­sisten terhadap nota kese­pahaman yang telah dise­pakati di Masjid Nurul Iman sebelum pilkada Padang putaran pertama bebe­rapa waktu lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Koordinator Aksi, Irfianda Abi­din mengancam akan me­ro­­bohkan bangunan te­rsebut jika masih dilanjutkan Lippo Group. “Kalau sean­dainya m­a­sih di­bangun, kita akan ber­sama-sama merobohkannya. Kami minta pemko mencabut izin dua bangunan tersebut,” kata ketua Hizbut Tahrir Sum­bar itu.

Aksi unjuk rasa kemarin berjalan tertib. Sejak pukul 9.00 pa­ra pendemo telah men­du­duki halaman kantor Gu­bernur Sum­bar. Mereka ber­orasi me­minta pemprov ikut meng­ga­galkan pembangunan investasi Lippo Group.

Setelah lama berorasi akhir­nya Sekprov Sumbar Ali Asmar me­nemui pengunjuk rasa. “Ka­lau memang terbukti adanya un­sur merusak akidah, saya yang terdepan mendukung pe­no­lakan tersebut,” tegas man­tan Sekko Padangpanjang itu. (rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook