Giliran 14 Anggota DPRD Padang ke Jepang

Nasional | Selasa, 18 Februari 2014 - 10:04 WIB

PADANG (RIAUPOS.CO)  - Setelah Wali Kota Padang bersama 17 pejabat Pemko melawat ke Vietnam, kini giliran 14 pimpinan DPRD dan pejabat Pemko bakal berkunjung ke Jepang.

Tujuannya kunjungan yang akan dilakukan 23 Februari hingga 1 Maret itu untuk menghadiri undangan Ikatan Masyarakat Minang di Jepang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar Syafrizal membenarkan adanya surat permohonan kunjungan kerja ke Jepang dari DPRD dan Pemko Padang.

Menurut Syafrizal, usulan itu telah diajukan tiga pekan lalu. Usulan itu telah diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini, izin untuk pemberangkatan pejabat itu belum disetujui Mendagri.

Menurut Syafrizal, izin yang diajukan ke Pemprov untuk memenuhi undangan Ikatan Masyarakat Minang di Jepang. ”Anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah APBD Kota Padang,” tuturnya.

Syafrizal menyebutkan ada 14 pejabat DPRD dan Pemko Padang yang akan ikut lawatan tersebut. ”Permohonan izinnya sedang diusulkan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Padang Afrizal yang dikonfirmasi mengakui kalau ada undangan dari Dubes Indonesia di Jepang, agar rombongan pimpinan serta ketua fraksi di DPRD Padang berkunjung ke Jepang.

Meski begitu, kader Golkar ini mengaku tidak mengetahui tindak lanjut undangan tersebut karena secara pribadi dirinya tidak akan berangkat.

”Ya memang benar informasi rencana ke Jepang itu. Tapi saya tidak tahu kelanjutannya. Saya lebih memilih menampung aspirasi masyarakat saja di Padang,” sebutnya.

Afrizal mengatakan dalam pembicaraan awal dengan pimpinan dan lainnya, maksud undangan itu adalah menjajaki kerja sama bidang ekonomi dan perkotaan. ”Kemungkinan dari DPRD sendiri gagal berangkat,” katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi saat dikonfirmasi menyebutkan dirinya tidak mengetahui ada atau tidaknya usulan tersebut. Kalaupun ada usulan tersebut, maka yang memutuskan adalah Sekjen Kemendagri dengan memperhatikan urgensinya, efesiensi dan efektivitas perjalanan dinas dan anggaran daerah.

”Saya belum tahu itu. Usulan itu hanya sampai Sekjen (Kemendagri),” kata mantan Gubernur Sumbar itu.

Meski begitu, Mendagri dalam suratnya Nomor A.10/7322/Sj tertanggal 4 Oktober 2013 meminta gubernur, bupati, wali kota dan ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan penghematan dan efisiensi anggaran.

Dalam surat itu, Mendagri meminta perjalanan dinas atau kunker hanya untuk kegiatan sangat penting dan memberikan keuntungan bagi kemajuan ekonomi.

Selain itu, kunker ke luar negeri dilakukan dengan sangat selektif dan tidak menghadiri seminar, diskusi atau studi banding, kecuali menghadiri kontrak kerja sama yang konkret.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook