Kejari Musnahkan Rp90 Juta Upal

Nasional | Sabtu, 18 Februari 2012 - 08:00 WIB

Laporan RPG, Binjai

Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti berupa uang palsu (upal) dengan jumlah Rp90 juta dan 200-an botol minuman keras, Jumat (17/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan tepat di halaman belakang Kantor Kejari Binjai. Di mana, Uang palsu seharga Rp 90 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara, ribuan botol miras dimusnahkan menggunakan alat berat.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, FKJ Sembiring, pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapat sudah putusan dari Mahkamah Agung (MA). “Barang bukti miras yang kita musnahkan ini, adalah minuman palsu dengan merek terkenal,” ujar FKJ Sembiring.

Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, sambungnya, Pengadilan Negeri (PN) Binjai sudah menjatuhkan vonis terhadap tersangka. “Dalam kasus ini, tersangka yang diamankan dan menjalani proses sidang yakni Tedi Lotan, warga Brahrang, Binjai Barat. Bahkan, tersangka sudah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara,” ungkap FKJ Sembiring.

Selain itu, FKJ Sembiring juga menerangkan, selama tersangka menjalankan usahnya, tidak pernah membayar pajak kepada negara. Sehingga, negara dirugikan sebesar Rp4 miliar. “Karena usahanya tidak punya izin atau ilegal. Sehingga tersangka tidak pernah membayar pajak sejak usahanya berdiri, yang menurut keterangan tersangka, usahnya itu sudah dijalankan selama dua tahun,” ungkap FKJ Sembiring, sambil menambahkan dari usahnya itu ia dapat meraup keuntungan sebesar Rp30 juta per bulan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rismaidi SH, menyatakan, uang palsu yang dimusnahkan semuanya uang Rp100 ribu sebanyak 900 lembar, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp90 juta. “Dalam kasus ini, tersangkanya sudah dijatuhi vonis selama lima tahun penjara. Pemusnahan barang bukti ini, tentunya sudah mendapat putusan dari MA,” ujar Rismaidi SH.(dan/eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook