JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan pemetaan alih jabatan struktural ke fungsional. Pertengahan tahun ini, alih jabatan tersebut ditargetkan selesai.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, akselerasi penyederhanaan birokrasi melalui lima tahap. Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kemudian, melakukan pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Ketiga, memetakan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Setelah itu, lanjut Tjahjo, menyelaraskan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan, menyelaraskan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Meski demikian, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. “Jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Jabatan lain yang tidak terdampak penyederhanaan yakni jabatan dengan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, pihaknya telah memetakan pengalihan jabatan.
Ada 141 jabatan eselon III dan IV yang dialihkan ke fungsional. Rinciannya, 52 pejabat eselon III beralih sebagai pejabat fungsional Ahli Madya. Serta sebanyak 89 pejabat eselon IV beralih sebagai pejabat fungsional Ahli Muda.
“Jadi, hanya satu jabatan eselon III yang tersisa, yakni Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan dan dua jabatan eselon IV yaitu, Subbagian Protokol dan Subbagian Rumah Tangga yang tidak terkena penyederhanaan birokrasi,” terang Atmaji.
Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level sesuai dengan salah satu prioritas kerja Presiden RI Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, harapannya perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan Presiden,” beber Atmaji.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020. Setelah itu, hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com