SENGKETA PILKADA

Politik Uang Harusnya Juga Didalami Mahkamah Konstitusi

Nasional | Senin, 18 Januari 2016 - 01:26 WIB

Politik Uang Harusnya Juga Didalami Mahkamah Konstitusi
Anggota DPR RI, Lukman Edi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi harusnya tetap menjadikan politik uang dan dinasti sebagai salah satu substansi gugatan pilkada serentak untuk didalami.

MK akan mengeluarkan putusan dismisal/sela untuk 147 gugatan pilkada serentak yang dimohonkan pasangan calon peserta pilkada serentak 9 Desember 2015.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anggota DPR RI, Lukman Edi mengatakan sekarang adalah saat yang tepat melakukan perbaikan kualitas demokrasi. "Undang-undang pilkada yang dilahirkan oleh DPR awal tahun lalu telah banyak memberikan perbaikan substansial terhadap perbaikan kualitas pilkada, seperti soal politik dinasti, politik uang, dan pengelolaan dana kampanye" kata LE, Ahad (17/1/2016).

Karenanya, bukan zamannya lagi MK hanya melihat angka-angka dalam memutuskan perkara, tapi harus lebih melihat substansi persoalan pilkada yang lebih mendalam. Utamanya terkait soal money politic.

"Mahkamah konstitusi, termasuk Bawaslu dan KPU harus berani mengambil sikap tegas terhadap kasus money politic. Jangan melihat besar kecilnya jumlah politik uang, tetapi lebih pada pemahaman bahwa itu merupakan pelanggaran berat pemilu," tegasnya.

Ditanya tentang laporan yang ia terima soal daerah mana saja yang terindikasi masih marak terjadi politik uang, LE menyebutkan bahwa MK harus melihat secara keseluruhan berbagai indikasi money politic yang terjadi. Antara lain laporan yang ia peroleh saat Pilkada Serentak di Riau, Wonosobo, maupun Bengkulu.(fat)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook