DENGAN CATATAN BISA BERLAKU ADIL

MUI: Poligami Syariat Islam

Nasional | Senin, 17 Desember 2018 - 12:44 WIB

MUI: Poligami Syariat Islam
internet

(RIAUPOS.CO) - Pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i bahwa poligami bukan ajaran Islam memantik reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menuturkan, poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Meskipun ada negara melarang­nya, Indonesia merupakan negara yang membolehkan poligami.

Zainut mengatakan, banyak ditemukan dalil atau hujah di dalam Alquran maupun Hadits yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Meskipun dalam praktiknya tidak mudah dilakukan setiap orang. Karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,’’ tuturnya, Ahad (16/12).

Syarat yang cukup berat itu di antaranya, seorang laki-laki yang ingin poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kemudian harus semakin meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Lalu yang ketiga harus bisa menjaga para istrinya. Baik itu menjaga agama maupun kehormatannya.

’’Kemudian wajib mencukupi keperluan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarga,’’ kata Zainud.

Dia menerangkan para ulama berbeda pendapat terkait poligami. Kelompok Syafiiyah dan Hanbaliyah menutup kesempatan poligami. Sebab, rawan dengan ketidakadilan. Kemudian kelompok Hanafiyah menyatakan praktik poligami adalah mubah atau dibolehkan. Dengan catatan calon pelakunya bisa memastikan keadilan di antara sekian istrinya.

Saat ini negara Islam ada yang melarang dan membolehkan poligami. Negara yang melarang poligami adalah Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami. Di Mesir misalnya, membolehkan poligami tetapi diatur dalam undang-undangnya si pria harus menyertakan slip gaji. Sementara itu di Indonesia ketentuan poligami ada di UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa poligami dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Seperti mendapatkan izin dari pengadalan agama yang dikuatkan persetujuan istrinya. Kemudian memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah serta kewajiban berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya. Sekjen MUI Anwar Abbas juga menyebutkan bahwa pernyataan poligami bukan ajaran Islam jelas tidak benar.

’’Allah SWT saja yang membuat syariah membolehkan. Lalu mengapa kok ada di antara kita yang berani menyatakan poligami bukan ajaran Islam,’’ jelasnya.

Anwar melanjutkan dalam ketentuannya, Allah mengatakan jika kamu takut untuk tidak bisa berlaku adil, maka beristrilah dengan satu orang saja.

Sementara Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi Dadang Kahmad mengatakan, poligami telah diatur dalam Alquran. Namun, poligami tak menjadi kewajiban bagi setiap muslim. Dadang menjelaskan, Alquran memperbolehkan muslim berpoligami jika dalam keadaan tertentu. Saat itu, zaman ketika banyak anak menjadi yatim karena ayahnya meninggal dalam peperangan. Sehingga banyak janda yang harus membesarkan anaknya seorang diri.

“Anak-anak yatimnya itu bisa diasuh untuk menjaga supaya kasih sayang orangtua tetap ada. Maka kalau ibunya mau dinikahi dipersilakan,” ujarnya.

“Maka disebutkan, ‘Jika kamu merasa ingin berbuat adil kepada anak yatim, takut tidak berbuat adil kepada anak yatim, silakan nikah matsna tsulasa wa ruba (menikah 2, 3, dan 4). Tapi jika kamu tidak bisa berbuat adil cukup satu saja’,” tambahnya.

Lebih jauh, Dadang memandang normalnya seorang pria hanya memiliki satu istri. Namun, dalam keadaan tertentu dan istri pertama mengizinkan maka poligami diperbolehkan.

“Ya kalau dalam keadaan normal begini ya mungkin agak kurang bagus. Tapi dalam keadaan tertentu itu sangat bagus. Bahkan kalau ada laki-laki yang tidak cukup satu, hyper, misalnya, daripada berzina kan itu lebih baik,” jelasnya.

Sebelumnya Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menyatakan poligami bukan ajaran Islam pada sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/12).

“Saya berkeyakinan poligami bukan ajaran Islam. Jauh sebelum Islam datang itu praktik poligami sudah dilakukan. Artinya dengan menyebut poligami ajaran Islam itu keliru. Kemudian Islam datang dan ada ayat poligami itu dalam konteks apa, memerintahkan atau mengatur,” ujar Imam.(wan/ted)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook