JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kompetensi guru dalam mengajar masih di bawah standar minimal. Hal itu terlihat dari hasil uji kompetensi guru (UKG) dari tahun ke tahun masih rendah. Tahun ini (2015) hasil uji kompetensi rata-rata nilai hanya 53,05 poin, naik sedikit dari 2013 yang mencapai 42,5 poin. Namun, Kementerian Kebudayaan Pendidikan Dasar Menengah (Kemenbuddikdasmen) tidak mempersoalkan capaian nilai UKG ini.
Hasil tabulasi dari Kemenbuddikdasmen, rata-rata nilai UKG 2015 adalah 53,05 poin. Nilai rerata itu didapat dari hasil tes 2,43 juta guru. Dengan nilai tertinggi 100 poin dan terendahnya 10 poin. Provinsi Jogjakarta tercatat sebagai provinsi terbaik dengan nilai rata-rata 62,36 poin. Provinsi Jawa Tengah mendapat nilai 58,93 poin dan Provinsi Jawa Timur dengan nilai 56,71 poin. Provinsi paling rendah nilai rata-rata UKG 2015 adalah Maluku Utara dengan nilai 41,96 poin.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Pranata Surapranata mengatakan, data nilai UKG yang beredar itu sejatinya belum resmi dipublikasi. Sebab belum dimasukkan nilai dari peserta UKG susulan. Jadi data yang beredar di masyarakat itu adalah rangkuman dari nilai UKG utama yang digelar 9-27 November.
Pranata tetap bersikap positif terhadap nilai UKG yang belum menyentuh standar minimal itu. Kemendikbud sebelumnya menetapkan standar minimal nilai UKG adalah 55 poin.
”Jangan dilihat dari rata-rata itu saja. Tetapi dilihat juga bahwa kami sekarang memiliki rapor untuk setiap individu guru,” paparnya.
Menurut Pranata, tidak apa-apa ada guru yang mendapatkan nilai UKG 2015 rendah. Namun yang lebih penting bagi Pranata adalah, harus ada peningkatan nilai UKG tahun depan. Menurutnya evaluasi pembinaan guru bakal sulit dilakukan jika tidak ada acuan nilai kompetensinya. Pranata mengingatkan indikator kompetensi yang diujikan dalam UKG ada banyak. Jadi ketika ada guru mendapatkan rata-rata nilai misalnya, 50 poin, belum tentu jelek semuanya, sebab bisa jadi ada beberapa indikator kompetensinya tinggi.(wan/end/jpg)