KASUS PAPA MINTA SAHAM

Usai MKD, Setya Novanto akan Dihadang Kejaksaan Agung

Nasional | Kamis, 17 Desember 2015 - 00:20 WIB

Usai MKD, Setya Novanto akan Dihadang Kejaksaan Agung

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seandainya pun persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinyatakan selesai dan ditutup, bukan berarti Setya Novanto yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, bisa tenang-tenang saja.

Kasus "Papa Minta Saham" yang dihadapinya, kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Malah, penyelidikannya mulai mengerucut Setya Novanto. Rabu (16/12/2015), Kejagung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastuti Swasanani.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan, memang sekjend DPR ini diperiksa untuk mengetahui dengan pasti tugas dan wewenang dari ketua DPR Setya Novanto. "Sebenarnya apa yang menjadi kewenangannya, perlu diketahui dengan benar," tuturnya.

"Yang pasti, pemeriksaan terhadap Sekjen DPR ini sama sekali tidak terkait dengan hasil keputusan MKD. Sebab, pemeriksaan Kejagung ini berhubungan dengan segi hukumnya, bukan seperti MKD yang menilai terkait etikanya. Kami sama sekali tidak ingin terlibat soal MKD," jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Jampidsus menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 saksi, sejumlah dokumen dan memeriksa tiga handphone yang terdapat rekaman pertemuan. "Semua ini akan dianalisa lebih dalam," tuturnya.

Tidak berhenti di situ, Kejagung juga menerjunkan tim ke Universitas Gajah Mada di Yogyakarta dan Institut Teknologi Bandung. Tim tersebut berupaya untuk meminta keterangan ahli terkait rekaman tersebut. "Kami minta ahlinya menilai rekaman itu benar atau tidak, apakah orang yang diduga bertemu itu benar-benar memiliki suara itu," ujarnya.

Dengan semua upaya itu, Kejagung sebenarnya memiliki tujuan agar bisa mempercepat proses kasus tersebut. "Sehingga, waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui apakah benar ada pidana korupsi atau tidak bisa lebih pendek. Percepatan itu yang kami usahakan," jelasnya.

Dia menegaskan, nantinya akan ada kesimpulan dari semua barang bukti dan keterangan saksi yang diperiksa. Semua itu akan bisa diambil bila proses yang ditempuh selesai. "Soal apakah Setnov dan Riza ditetapkan tersangka, tergantung kesimpulan itu," tegasnya.(bay/idr)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook