JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua korporasi di antara CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya diduga mendapatkan keuntungan dari izin kuota rokok dan minuman alkohol yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Diketahui, CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya merupakan produsen rokok. Penerbitan izin kuota rokok oleh BP Bintan kepada dua perusahaan rokok tersebut diduga karena adanya arahan dari Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi (AS).
Hal ini diketahui setelah tim penyidik KPK mendalami hal tersebut, melalui saksi Robby Demas Kosasih, Direktur CV Megah Sejahtera dan Rezano Rahardjo, Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang di terbitkan oleh BP Bintan yang diduga karena adanya arahan dan rekomendasi dari tersangka AS dkk,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Dalam perkaranya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka.
Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani