Sehubungan dengan beredarnya kabar dugaan pribadi Kapolri pada saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya telah menerima aliran dana dari Sdr. BH, yang dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu pasca dipanggilnya beberapa tokoh penting untuk menjadi saksi Sdri. RS. Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri sangat prihatin, mengingat saat Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada pihak-pihak yang menghembus-hembuskan kasus yang sudah ditangani KPK. Padahal, KPK sudah menyatakan bahwa dalam kasus yang dituduhkan kepada pribadi Kapolri, perusakan buku tidak terbukti, yang diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK. Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut, dan semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Kompolnas menganggap dengan munculnya berita yang tidak jelas kebenarannya yang menyerang pribadi Kapolri adalah upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong Sdri. RS.
Di sisi lain, Kompolnas melihat adanya upaya dari pihak-pihak di luar Polri untuk memecah-belah soliditas di tubuh Polri, yang memunculkan tudingan tak berdasar dengan adanya pengkhianat di tubuh Polri kepada salah satu pejabat utama Polri. Kompolnas meminta agar pihak-pihak tersebut menghentikan tudingannya yang tak berdasar.
Kompolnas perlu mengingatkan, bahwa berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, menegaskan bahwa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kepada Presiden adalah merupakan tugas Kompolnas.
Saat ini hingga April mendatang adalah masa kampanye Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden, sehingga suhu politik di Indonesia meningkat. Oleh karena itu Kompolnas berharap bahwa semua pihak dapat menjaga situasi agar meskipun saat ini masa kampanye, tetapi tetap menjaga perdamaian di Indonesia. Pemilihan Umum adalah proses berdemokrasi sebuah bangsa yang harus dilaksanakan dengan bersih, aman dan damai, agar demokrasi tidak tercederai. Penyebaran berita bohong, melakukan tudingan yang tidak berdasar, adalah cara-cara yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, dan para penyebar berita bohong hendaknya dapat diproses hukum.
Kompolnas perlu mengingatkan agar Polri tetap fokus pada tugasnya secara profesional dan mandiri. Selain itu, Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan dalam negeri sangat penting untuk tetap menjaga dan memperkuat soliditasnya.
Jakarta, 17 Oktober 2018
Bekto Suprapto
Komisioner Kompolnas