JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak diajak berdiskusi dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengklaim, telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut.
“Bahwa ada pendapat teman-teman KPK iya, saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya (Kemenkumham) mengenai soal ini,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Sementara saat disinggung mengenai kapan pertemuan tersebut dilakukan. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak menjelaskan secara detail. Ia malah menjelaskan soal runutan pembahasan mengenai Revisi UU KPK itu sudah lama dilakukan.
“Bahkan DPR telah melakukan sosialiasi ke universitas-universitas. Ini draf mulai dari tahun 2012. Bahas lagi 2015. Bahasl lagi 2017 dan sosialissasi. Dibawa ke kampus-kampus,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyesalkan langkah pemerintah dan Komisi III DPR untuk merevisi UU 30/2002. Sebab sebagai pelaksana UU, lembaga antirasuah tidak pernah diajak bicara terkait wacana revisi UU tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya telah mendatangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembahasan revisi UU KPK. Sebab, Yasonna dan Menteri Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK.
Namun dalam pertemuan itu, kata Agus, permintaannya tidak digubris oleh Menkumham. Yasonna malah menyebut akan mengundang komisi antirasuah terkait revisi UU KPK. Namun, hingga kini KPK tak juga diundang oleh Menkumham untuk membahas mengetahui draf revisi UU KPK.
Sebab, pimpinan KPK hingga kini belum mengetahui dan belum bisa menjelaskan terkait poin apa saja yang menjadi pembahasan pemerintah dan DPR untuk di revisi.
“Tapi setelah baca media massa sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak termasuk KPK,” sesal Agus.
Oleh karena itu, pimpinan KPK merasa prihatin atas wacana revisi UU KPK tersebut. Pasalnya, hingga kini KPK tak kunjung mendapatkan draf resmi terkait revisi UU KPK.
“Kami sangat prihatian dan menilai mungkin ini yang dimaksud melemahkan KPK, meskipun itu masih penilaian yang sementara. Tapi kami mengkhawatirkan itu,” tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal