Mahfud MD Ingatkan Semua Pihak soal Rencana Amendemen UUD 1945

Nasional | Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:52 WIB

Mahfud MD Ingatkan Semua Pihak soal Rencana Amendemen UUD 1945
Menko Polhukam Mahfud MD bersama tim percepatan reformasi hukum memberikan keterang di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).Tim percepatan reformasi hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam melakukan perbaikan hukum di Indonesia. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepada seluruh politisi dan pimpinan negara yang ingin melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebab, selama Indonesia merdeka sudah berulang kali konstitusi diubah.
 
"Jadi sudah amendemen berkali-kali tetapi selalu saja dalam implementasinya sering terjadi penyimpangan, sehingga kalau mau melakukan amendemen harus disadari bahwa sesudah nanti jadi lalu semua dianggap selesai," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (17/8).
 
"Cuma saya ingin mengingatkan kepada seluruh politisi, pimpinan negara, bahwa kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi," sambungnya.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengharapkan, setiap elemen harus memiliki komitmen untuk selalu menegakkan konstitusi dalam bernegara.
 
"Kalau kita tidak punya komitmen menegakkan konstitusi menjaga ideologi, maka amandemen apapun seperti yang sudah-sudah begitu selesai diamandemen dikritik lagi, selesai diamandemen dikritik lagi," ucap Mahfud.
 
"Tapi upaya mengubah amendemen itu disahkan oleh konstitusi maupun oleh ilmu pengetahuan karena perkembangan masyarakat," ujarnya.
 
Meski begitu, lanjut Mahfud, dirinya tak memandang amendemen itu sebagai sesuatu yang terlarang.
 
"Itu boleh saja, karena menurut teorinya, konstitusi itu adalah resultante dari situasi politik, sosial, ekonomi, dan lingkungan global. Jika situasi berubah konsitusi juga memang bisa saja diubah," tegas Mahfud.
 
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, MPR seharusnya kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu.
 
Pria yang karib disapa Bamsoet itu menyinggung hal tersebut saat Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (16/8).  
 
"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet.
 
Bamsoet berbicara ihwal pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, lebih baik pembicaraan PPHN dilakukan setelah Pemilu 2024.
 
"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook