JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan menemukan fakta baru. Temuan untuk kasus yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini diduga tidak dimaksudkan untuk membunuh korban.
’’Serangan terhadap korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita,’’ ujar Anggota TPF, Nurkholis dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).
Dugaan itu muncul setelah TPF melakukan wawancara dan analisa bersama tambahan terhadap pihak seperti Puslabfor Polri, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia, dokter spesialis mata dan pendalaman hasil visum korban di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta.
Hasilnya ditemukan fakta bahwa zat kimia yang digunakan masuk kategori asam sulfat (H2SO4) dengan kadar larut tidak pekat. Sehingga luka yang dihasilkan bukan lula berat atau permanen. Bahkan bagian baju Novel tidak ikut rusak.
Sementara itu, dari hasil investigasi diduga penyiraman ini dilakukan karena motif balas dendam. Lantaran pelaku merasa kesal karena menganggap Novel telah menggunakan kewenangannya sebagai penyidik secara berlebihan (excessive use of power).
’’TPF menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban, yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,’’ tegas Nurkholis.
Namun, saat didalami penggunaan kewenangan secara berlebihan seperti apa yang dimaksud, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal enggan menjabarkannya. Dengan dalih sudah masuk pada teknis perkara, sehingga akan menghabat proses pengungkapan kasus ketika disampaikan kepada publik.