JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Nasib naas terus terjadi pada pahlawan devisa Indonesia. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengungkap empat jaringan perdagangan orang dengan modus pengiriman TKI. Dari 900 korban, dipastikan dua di antaranya meninggal dunia karena disiksa majikan dan meloncat dari jendela rumah majikan.
Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Nico Afianta menuturkan, untuk kasus pertama korbannya bernama Tasini yang mengalami kekerasan oleh majikan. Bahkan, saat ini dalam kondisi terancam lumpuh. ”Namun, dia berhasil kabur dan melapor ke Kedutaan RI di Arab Saudi,” paparnya.
Setelahnya, Dittipidum mendeteksi pengirimnya merupakan Mamun dan Faisal Fahruroji. Dari pemeriksaan diketahui Mamun telah mengirim setidaknya 500 orang ke Arab Saudi. ”Kalau Faisal sudah 100 orang,” tuturnya.
Korban selanjutnya adalah Nadya Pratiwi. Nadya dikirim timur tengah dan mengalami siksaan. Namun, saat berupaya kabur dari majikannya, Nadya meninggal dunia. ”Dia terjatuh dari jendelan di lantai atas,” paparnya.
Penyidik tidak berhenti melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Nadya. Menurutnya, pengirim Nadya telah tertangkap bernama Een Maemunah dan Ahmad Syaifudin. ”Een telah melakukan hal ini sejak 2016 dan telah mengirim 200 TKW , untuk Ahmad Syaifudin mengirim 500 orang,” urainya.
Korban meninggal dunia kedua merupakan Reycal A Fanet. Ironisnya korban merupakan usia anak, pada usia 15 tahun dikirim untuk bekerja di Turki. Korban meninggal karena kelelahan akibat dipaksa bekerja tanpa istirahat dan hanya diberi makan sehari sekali.
”Kadang juga diberi makan bekas majikannya, terdapat luka bekas siksaan dalam tubuh korban,” ujarnya.
Pengirim dari Reycal merupakan Aan Nurhayati. Pelaku telah mengirim lebih dari 100 orang selama menjadi pengirim TKI ilegal. Untuk kasus terakhir dengan korban perempuan berinisial WW yang ditawari bekerja sebagai baby sister.
”Namun, malah dijadikan pekerja spa dan mengalami pelecehan seksual,” paparnya.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berhenti pada pengirim TKI ilegal. Namun, juga berupaya menjerat majikan yang melakukan kekerasan dan kekejian semacam itu. Caranya, dengan meminta kedutaan untuk melaporkan para majikan tersebut. ”Sehingga bisa diproses hukum di negaranya,” jelasnya.(idr/lim)
Editor: Eko Faizin