Pihak TKN Sampaikan Materi Jawaban ke Mahkamah Konstitusi

Nasional | Senin, 17 Juni 2019 - 23:54 WIB

Pihak TKN Sampaikan Materi Jawaban ke Mahkamah Konstitusi
Suasana saat sidang pertama Mahkamah Konstitusi tentang gugatan perselisihan hasil pemilu presiden Jumat lalu.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Hukum Joko Widodo - Ma’ruf Amin menyerahkan keterangan jawaban perbaikan terhadap permohonan perbaikan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga.

Sebanyak 30 alat bukti diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelas di antaranya adalah bukti baru. Sebelas bukti itu merupakan bukti baru untuk menghadapi sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Menyampaikan perbaikan keterangan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya kami telah menyampaikan keterangan pihak terkait yang kami jawab untuk perbaikan pada 24 Mei. Namun, karena dalam persidangan lalu pemohon menyampaikan hal-hal baru kami anggap sebagai permohonan baru, kemudian Mahkamah mempersilakan kepada kami untuk menyusun keterangan,’’ kata anggota Tim Hukum Jokowi - Ma’ruf, Taufik Besari di Gedung MK, Senin (17/6/2019).

Pria yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan, ada sejumlah perbaikan yang harus dilampirkan. Mengenai bukti yang ditambahkan, politikus NasDem ini merahasiakannya.

’’Besok tentunya pada kesempatan untuk sidang berikutnya kami akan bacakan di depan persidangan,’’ jelas dia. Tobas mengaku, total ada 30 alat bukti yang diajukan sebagai pihak terkait ke MK. "Dulu 19 sekarang sampai p30 atau 30 alat bukti,’’ jelas dia.

Meski demikian, Tobas mengatakan, pihaknya menyertakan satu keberatan terhadap revisi gugatan Prabowo - Sandi yang dikabulkan oleh MK. Tobas mengharapkan MK menjalankan semua acara persidangan sesuai aturan.

’’Permohonan untuk Pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan. Karena itulah kami menganggap bahwa pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kami tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon,’’ tutup Tobas.(tan)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook