LPSK Tunggu Perintah MK atas Perlindungan Saksi Tim 02

Nasional | Senin, 17 Juni 2019 - 21:40 WIB

LPSK Tunggu Perintah MK atas Perlindungan Saksi Tim 02
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima kedatangan tim kuasa hukum BPN Probowo-Sandi. Mereka meminta agar 30 saksi dan ahli persidangan sengketa Pilpres 2019 dilindungi.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut ketika sudah mendapat perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh untuk mendapat jaminan hukum dari lembaganya itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Ada mekanisme yang perlu ditempuh sebelum LPSK memberikan perlindungan pada Saksi maupun Ahli sengketa Pilpres 2019,’’ kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution Senin (17/6/2019).

Manager menjelaskan, permohonan perlindungan saksi dapat diajukan oleh kuasa hukum maupun langsung oleh MK. Dalam konteks ini, MK sebagai lembaga peradilan memutuskan terlebih dahulu memberikan perlindungan kepada saksi maupun ahli. Nanti, pelaksanaan perlindungan tersebut bekerja sama dengan LPSK.

’’Setelah itu LPSK melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau tidak kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini,’’ ucap Manager.

Langkah tersebut, menurutnya, telah tercantum dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani LPSK dan MK pada 6 Maret 2018, secara spesifik pada Pasal 3 huruf A.

Oleh karena itu, LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi maupun ahli yang akan hadir di MK. Sebab, bagaimana pun negara perlu hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada saksi dan ahli maupun hakim MK.

Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal terkait perlindungan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. MK menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK terkait perlindungan saksi dan ahli tersebut.

’’Intinya memang dalam komunikasi itu, saksi dan ahli untuk yang menjadi kewenangan LPSK itu adalah dalam hal terjadi dalam kasus pendanaan,’’ urai Fajar.

Fajar menyebut, LPSK membuka peluang memberikan perlindungan saksi dan ahli yang telah diajukan oleh kubu 02. Namun, itu harus dapat persetujuan dari majelis hakim konstitusi. ’’Kalau memang majelis hakim memerintahkan, LPSK sudah siap, dan kita tinggal berkoordinasi secara teknis seperti apa. Tapi kita tidak ingin berandai-andai,’’ katanya.(mridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook