JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, pemikiran Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu Polri berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang mundur.
Pasalnya, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri sudah jelas diatur, Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sesuai perundang-undangan.
"Jadi, sama sekali tidak pas Polri berada di bawah kementerian, apalagi Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Edi di Jakarta, Senin (17/6/2019).
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional ini melihat, Polri semakin baik saat berada di bawah Presiden. Kinerjanya semakin mandiri dan profesional.
Edi menyatakan harus dipahami bahwa Polri berbeda dengan TNI. Polri mengemban tugas penegakan hukum, sementara TNI berperan menjaga keamanan negara.
"Dalam penelitian kami selama ini, Polri di bawah Presiden saja itu banyak diintervensi dalam penegakan hukum, apalagi di bawah kementerian," katanya.
Edi khawatir, jika pemikiran Polri berada di bawah kementerian berkembang luas, bisa saja nanti malah muncul pemikiran polda juga sebaiknya berada di bawah gubernur. Akibatnya dikhawatirkan Polri akan kesulitan memproses menteri maupun kepala daerah yang melanggar hukum.
"Ini sungguh pemikiran yang tidak masuk akal. Demi profesionalisme, kami berpandangan Polri penting tetap berada di bawah Presiden, agar bangsa ini tidak mundur ke belakang," pungkas doktor ilmu hukum ini. (gir)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina