JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik terhadap sikap Kementerian Agama yang ambigu dalam melaksanakan keputusan soal relaksasi masjid dan tempat ibadah. Hidayat mengingatkan, dalam Rapat Kerja Komisi VIII pada (11/5) lalu, Kemenag menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah.
Sementara, daerah yang berada di zona merah, disepakati juga untuk tetap ketat dan sepenuhnya mengikuti aturan penanganan Covid-19.
"Kalau pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan relaksasi terkait PSBB, bahkan ketentuan transportasi dan mudik, sudah sewajarnya bila umat Islam yang tidak berada di zona merah diberikan relaksasi agar dapat salat di masjid," kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (16/5).
Hidayat menjelaskan, relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19. Misalnya jumlah jamaah yang tidak membeludak, dan tetap ada physical distancing. Ia mengutip fatwa MUI yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19, yang menyebutkan bahwa Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali. Namun, MUI juga mewajibkan Salat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 nya terkendali.
Hidayat menyatakan prihatin karena Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh. Sehingga di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan ada yang digembok.
Menurut Hidayat, pertimbangan relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau dengan menaati aturan Covid-19 perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Sebagaimana kesepakatan dalam Raker Komisi VIII, relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau, juga berlaku bagi rumah ibadah agama lainnya sehingga ada keadilan dan ketenangan antar sesama umat beragama.
"Jangan sampai umat menyaksikan kebijakan relaksasi di berbagai kegiatan dan tempat, tapi umat tetap dilarang beribadah ke masjid. Hal ini akan menimbulkan kegusaran dan rasa ketidakadilan," kata Hidayat.
Sebelumnya, pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag (11/5), Menteri Agama Fachrul Razi menyepakati untuk mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah di zona hijau, karena relaksasi juga sudah diberlakukan di PSBB, moda transportasi.
Namun, Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin pada 13 Mei justru menganulir usulan Menag yang juga sudah disepakati oleh Wakil Menag selaku Wakil Ketua MUI.
"Menag dan Wamenag (tolong, Red) menegur Dirjennya yang menganulir pernyataan terbuka Wamenag yang esensinya justru untuk melaksanakan keputusan Raker dengan Komisi VIII DPR, dengan mempertimbangkan realisasi relaksasi untuk masjid dan rumah ibadah lainnya di zona hijau dengan tetap mentaati ketentuan protokol penanganan Covid-19," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi