KPU Tambah Tenaga Verifikator untuk Data Situng

Nasional | Jumat, 17 Mei 2019 - 23:57 WIB

KPU Tambah Tenaga Verifikator untuk Data Situng
Komisioner KPU, Ilham Saputra.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan menambah jumlah tenaga verifikasi untuk menjamin keakuratan data terutama dalam memasukkan data di sistem informasi penghitungan suara (situng).

’’Kita KPU sudah buat surat kok untuk adanya penambahan verifikator,” ujar komisioner KPU Iham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ilham menjelaskan, Situng adalah bagian dari KPU yang mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Sebab, penentuan penghitungan Pemilu 2019 ini bukan melalui proses Situng. Melainkan lewat penghitungan manual yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.

’’Bahwa situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita‎ saja,’’ katanya. Terpisah, ‎Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik. Karena putusan Bawaslu tidak melarang KPU melakukan penghitungan lewat Situng.

’’KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu sehingga tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng‎,’’ ujar Pramono.

Pramono mengatakan, ‎putusan Bawaslu juga menunjukkan komitmen Bawaslu yang mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Karena tidak perlu menutup Situng.

Pramono juga mengaku, sejak awal KPU berkomitmen untuk segera melakukan koreksi apabila ada kesalahan melakukan input data. Ini karena KPU tidak menutup adanya kritikan dan masukan di masyarakat.

’’Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,’’ katanya. Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang Bawaslu Abhan memutuskan KPU bersalah atas salah imput data di Situng. Sehingga KPU perlu memperbaiki kesalahan-kesalahan data.

’’Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,’’ kata Ketua Majelis, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam hal ini Bawaslu mengelar sidang putusan  dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi formulir C1.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook