Ilham menjelaskan, Situng adalah bagian dari KPU yang mengedepankan transparansi kepada masyarakat. Sebab, penentuan penghitungan Pemilu 2019 ini bukan melalui proses Situng. Melainkan lewat penghitungan manual yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
’’Bahwa situng ini adalah bagian dari transparansi kepemiluan kita saja,’’ katanya. Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik. Karena putusan Bawaslu tidak melarang KPU melakukan penghitungan lewat Situng.
’’KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu sehingga tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng,’’ ujar Pramono.
Pramono mengatakan, putusan Bawaslu juga menunjukkan komitmen Bawaslu yang mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik. Karena tidak perlu menutup Situng.
Pramono juga mengaku, sejak awal KPU berkomitmen untuk segera melakukan koreksi apabila ada kesalahan melakukan input data. Ini karena KPU tidak menutup adanya kritikan dan masukan di masyarakat.
’’Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,’’ katanya. Sebelumnya, Ketua Majelis Sidang Bawaslu Abhan memutuskan KPU bersalah atas salah imput data di Situng. Sehingga KPU perlu memperbaiki kesalahan-kesalahan data.
’’Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,’’ kata Ketua Majelis, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).