MASA PERIODE 2019-2023

Sembilan Panitia Seleksi Pimpinan KPK Ditetapkan

Nasional | Jumat, 17 Mei 2019 - 21:12 WIB

Sembilan Panitia Seleksi Pimpinan KPK Ditetapkan
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seleksi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023 segera bekerja. Hal ini menyusul penetapan sembilan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pansel KPK dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK. Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK periode saat ini akan habis masa jabatannya 21 Desember 2019.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam keterangan tertulis dari Istana Kepresidenan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019.

Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia, serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.(sta/jpc)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook