WABAH CORONA

Corona Belum Reda, 49 TKA Cina Masuk ke Indonesia

Nasional | Selasa, 17 Maret 2020 - 20:33 WIB

Corona Belum Reda, 49 TKA Cina Masuk ke Indonesia
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menaruh perhatian terhadap 49 tenaga kerja asingn (TKA) asal Tiongkok yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara. (dok MPR RI)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menaruh perhatian terhadap 49 tenaga kerja asingn (TKA) asal Cina yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut ‎Bamsoet, pihaknya akan mendorong pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk segera mendatangi lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry, tempat para warga negara Cina itu bekerja.


"Itu untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi TKA asal Cina tersebut, sebagai upaya pencegahan masuknya virus COVID-19 di wilayah tersebut," ujar Bamsoet kepada wartawan, Selasa (17/3).

Bamsoet juga mendorong pemerintah agar memperlakukan warga negara Cina tersebut secara tegas dengan perlakuan yang sama.

"Harus ada perlakukan tegas kepada WNA Cina tersebut, termasuk serta membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut, mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap Warga Negara Asing (WNA) manapun," katanya.

Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar ini ‎mendorong pemerintah untuk mengevaluasi sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia, terutama di wilayah perairan Indonesia termasuk pelabuhan.

"Bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan, guna meminimalisir masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bamsoet ‎juga mendorong pemerintah dalam situasi saat ini untuk memperketat perizinan bagi para WNA yang ingin berkunjung maupun tinggal/bekerja di Indonesia.

"Serta agar tetap melakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan masuknya 49 TKA asal Cina ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Ahad (15/3) kemarin.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang mengatakan, 49 WN Cina itu ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. Menurut Arvin, 49 WN Cina itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

"(Visa) Itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016)," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook