JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (kemensos) sedang mengkaji perubahan mekanisme program penyaluran beras rakyat sejahtera (rastra). Selanjutnya, beras akan dibagikan berdasarkan basis keluarga, bukan lagi rumah tangga seperti halnya sekarang.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan banyaknya keluarga miskin yang tinggal satu atap dengan keluarga miskin lain. "Dihitungnya per kepala keluarga miskin. Ini pertimbangan kita agar tidak dihitung satu rumah tangga saja," jelas Mensos Khofifah Indar Parawansa setelah rapat kerja bersama Komisi VIII DPR kemarin (16/2/2016).
Dengan adanya usul itu, lanjut dia, jumlah penerima rastra otomatis bertambah. Jumlah penerima rastra akan bertambah sebanyak 300 kepala keluarga dari jumlah saat ini 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS).
Dengan kata lain, ke depan jumlah penerima sebanyak 15,8 juta RTS. "Ini kita usulkan. Kan gak bisa bimsalabim juga, nunggu APBNP (anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan, red) Juni ya," tutur menteri pemberdayaan perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut.
Disinggung soal anggaran yang disiapkan untuk rencana itu, Khofifah hanya mengungkapkan bahwa anggaran tentu lebih besar daripada sebelumnya. (mia/c7/ttg/mam)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun