Sebut Permendag 82/2019 Hambat Pertumbuhan Industri Mebel

Nasional | Senin, 16 Desember 2019 - 09:30 WIB

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Industri mebel tanah air merasakan langsung dampak perang dagang. Pesanan dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat (AS) bertambah. Namun, pada waktu yang sama, persaingan di kawasan Asia Tenggara makin ketat. Konsumen mebel Cina mengalihkan pesanan mereka ke produsen di Asia Tenggara. Salah satunya, Indonesia. Sebab, perang dagang AS-Cina  membuat bea masuk impor ke negara-negara yang selama ini menjadi konsumen Cina  lebih mahal.

Fenomena tersebut jelas membuka lebar peluang industri mebel Indonesia untuk tumbuh pesat. Sayang, ada regulasi yang menghambat potensi itu. Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Jawa Timur (HIMKI Jatim) Nur Cahyudi menyebutkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2019 sebagai regulasi yang menghambat pertumbuhan. Dalam aturan tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan itu, tertulis bahwa seluruh barang impor, termasuk sampel mebel, harus mengantongi izin resmi sebelum masuk Indonesia. Proses pengurusan izin tersebut juga makan waktu yang tidak sebentar.


"Padahal, barang sampel itu hanya satu piece. Satu meja, satu kursi. Kalau pakai deklarasi, kan merepotkan dan jadi lama," keluh Nur saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Aturan itu, ujar dia, menghambat laju pertumbuhan industri mebel tanah air. Sebab, tidak mampu bersaing dengan negara-negara tetangga yang peraturannya lebih proindustri. Karena itu, limpahan pesanan konsumen Cina  lari ke negara-negara tetangga. Saat ini Vietnam menjadi yang paling agresif menyerap limpahan pesanan dari konsumen Cina. 

Salah satu alasannya adalah regulasi impor di sana yang ramah pembeli dari luar negeri. Selain itu, regulasi tenaga kerja di negara tersebut juga tidak membebani pengusaha. Ketersediaan rantai pasok di Vietnam pun jauh lebih lengkap dan harganya lebih murah. Terkait kecepatan pengerjaan pesanan, kata Nur, kinerja Indonesia sebenarnya tidak kalah dari Vietnam. Hambatannya hanya Permendag Nomor 82 Tahun 2019 itu. 

Di Vietnam barang sampel bisa masuk lebih leluasa. Tidak ribet. Di Indonesia kemudahan-kemudahan itu tidak ada. Nur berharap pemerintah meninjau aturan tersebut. HIMKI siap duduk satu meja dengan pemerintah, para pelaku usaha, Ditjen Bea, dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membahas regulasi tersebut. "Jika perlu, dihapuskan saja (aturannya, red)," ucapnya.

Di negara-negara lain, imbuh dia, tidak ada aturan soal deklarasi impor barang sampel untuk produk hasil hutan yang akan diolah menjadi barang mebel. Jika pemerintah mau terbuka dan mendengarkan masukan para pelaku usaha, Nur meyakini bahwa industri mebel tahun depan akan tumbuh maksimal. Jatim juga mencatatkan kinerja industri mebel yang baik. Nilai ekspor mebel kayu dari Jatim tahun lalu naik 0,5 persen secara year on year (yoy) menjadi 264 juta dolar AS atau setara dengan Rp 3,6 triliun.

Sementara itu, ekspor mebel dari rotan dan bambu mencapai 36 juta dolar AS (sekitar Rp 503,9 miliar), atau tumbuh 199 persen yoy. Nilai ekspor mebel dari bahan metal naik 36 persen yoy menjadi 17 juta dolar AS atau setara dengan Rp237,9 miliar.(jpg) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook