PADANG (RP) - Terancamnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Kota Padang putaran ke-2 sampai selepas pemilihan presiden (Pilpres) pada 2014 mendatang seperti berkembang beberapa waktu belakangan, ternyata belum sepenuhnya benar. Ternyata aturan perundang-undangan masih memungkinkan pelaksanaan Pemilukada tahun mendatang, catatannya paling lambat Januari 2014.
Penegasan itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kepada RPG saat peresmian pembangunan koperasi pedagang kaki lima (PKL) di GOR H Agus Salim Padang, Sabtu (14/12). ”Pemilukada Padang tak perlu harus menunggu pelaksaan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Namun, dapat dilaksanakan paling lambat Januari 2014 mendatang,” jelas mantan Gubernur Sumbar itu.
Seperti diketahui, kepastian pelaksanaan Pemilukada Kota Padang putaran 2 yang diikuti pasangan calon wali kota-wakil wali kota (Cawako-Cawawako) Padang Desri Ayunda-James Hellyward dan Mahyeldi-Emzalmi, sampai saat ini belum jelas pelaksanaannya. Kendati KPU Padang sebelumnya sudah menetapkan 18 Desember 2014, namun hampir pasti tidak akan terealisasi sesuai jadwal. Salah satu persoalan mendasar adalah, belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan pasangan calon Michel Jadi. Diperkirakan putusannya keluar hari ini, Senin (16/12).
Nah, atas kenyataan inilah banyak kalangan memprediksi pelaksanaan Pemilukada Padang setelah Pilpres 2014. Asumsi ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 270/2305/ SJ tanggal 6 Mei 2013 perihal pelaksanaan Pemilukada 2013. SE salah satunya menekankan bahwa pelaksanaan Pemilukada tidak boleh awal 2014 atau sebelum proses Pileg dan Pilpres digelar. Sebab, 2014, fokus pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
Namun, Mendagri Gamawan Fauzi memiliki pandangan berbeda. Gamawan menekankan bahwa UU No 8/2012 tentang Pemilu ternyata masih membuka ruang bahwa pelaksanaan Pemilukada masih bisa dilakukan paling lambat satu bulan sebelum serahterima jabatan. ”Bila KPU dapat melaksanakan proses Pemilukada lanjutan, maka Kemendagri memberikan izin bagi Kota Padang mengelar pelaksanaan Pemilukada. Dengan begitu, Padang tak perlu dipimpin pelaksana tugas wali kota untuk melaksanakan tugas pemerintahan,” jelas mantan Bupati Solok dua periode ini.
Gamawan menjelaskan bahwa keluarnya SE Mendagri Nomor 270/2305/ SJ tanggal 6 Mei 2013, merupakan tindaklanjut dari keputusan KPU Pusat menekankan bahwa tidak akan melaksanakan Pemilukada pada 2014. Ini seiring padatnya agenda KPU di tahun mendatang, mulai mensukseskan pelaksanaan pileg sampai pemilihan presiden. Dalam SE itu ditekankan bahwa adanya kebijakan mempercepat pelaksanaan Pemilukada. Kendati begitu, UU Pemilu tidak membatasi daerah untuk melaksanakan Pemilukada pada tahun politik.
Khusus Pemilukada Padang, menurut Gamawan, persoalannya agak berbeda, karena terletak pada teknis pelaksanaannya. Pasalnya, penetapan jadwal Pemilukada belum bisa ditetapkan seiring belum adanya keputusan dari MK terhadap gugatan sengketa Pemilukada dilayangkan pasangan calon Michel Jadi. Terlebih lagi, informasi yang didapatkannya, keputusan MK terhadap Pemilukada Padang akan keluar dalam waktu dekat ini. Jadi, KPU masih dapat melaksanakan tahapan Pemilukada. ”Jika KPU siap melaksanakannya, silakan saja. Ini kan Pillkada lanjutan. Penegasan KPU kan hanya untuk Pemilukada secara umum,” ujarnya.
Terkait persoalan anggaran pelaksanaan Pemilukada, menurut Gamawan, wali kota dapat membuat Perwako soal pendanaan pelaksanaan Pemilukada. Perwako menekankan bahwa kasus Pemilukada Padang merupakan pengecualian. Payung hukum yang digunakan wali kota untuk membuat Perwako adalah Permendagri 57/2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada. Di mana dalam peraturan itu, dinyatakan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada bisa dimasukan pada saat perhitungan anggaran, perubahan anggaran atau di akhir tahun anggaran. ”Silakan pergunakan Permendagri No 57 itu sebagai acuan dalam pelaksanaan Pemilukada 2014 mendatang,” ujarnya.(ade)