PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan untuk Kota Pekanbaru seharusnya berakhir pada Selasa (15/11). Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang tenggat waktu selama tiga hari, tepatnya hingga 18 November mendatang.
Perpanjangan penerimaan pendaftaran PPPK tenaga kesehatan Kota Pekanbaru ini sudah diumumkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal itu sesuai dengan surat dari Kepala BKN yang diterima tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK bagi Nakes tahun 2022.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin, Selasa (15/11). “Kami dari Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan perubahan atau revisi terhadap jadwal pelaksanaan seleksi PPPK bagi tenaga kesehatan,” katanya, Selasa (15/11).
Lebih lanjut disampaikannya, ada hal yang melatarbelakangi perpanjangan pendaftaran ini, yakni sempat ada kendala teknis di portal Kementerian Kesehatan RI. Dengan perpanjangan hingga 18 November, maka hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 19 November hingga 20 November.
Mengenai berapa jumlah pendaftar saat ini, Baharuddin belum bisa memastikan, Namun, hingga awal pekan ini terdata yang mendaftar baru tujuh orang. “Jumlah pendaftar bisa saja bertambah dengan bertambahnya jadwal pendaftaran hingga empat hari ke depan,” ujarnya.
Kondisi pendaftar PPPK nakes berbanding terbalik dengan PPPK untuk guru. Saat ini sudah ada 273 peserta yang mendaftar. Untuk PPPK guru, waktu pendaftaran tetap sampai Selasa (15/11) dan akan diumumkan sehari kemudian.
Pemko Pekanbaru sudah membuka penerimaan PPPK untuk formasi guru dan tenaga kesehatan sejak 31 Oktober lalu hingga 15 November. Dalam penerimaan, dibuka 69 formasi kesehatan dan 260 formasi guru.
Tahun ini Pemko Pekanbaru akan menerima sebanyak 377 PPPK dengan formasi 260 tenaga guru, 69 tenaga kesehatan, serta 48 orang untuk formasi tenaga teknis. Untuk formasi guru dan tenaga kesehatan seleksi dilakukan tahun ini, sementara tenaga teknis akan dilakukan tahun 2023.
Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 16 November 2022, kemudian ditambah masa sanggah selama tiga hari. Kemudian untuk rangkaian seleksi bakal digelar pada 29 November hingga 13 Desember 2022, serta pengumuman kelulusan pada 17 Desember 2022. Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan pelamar harus diunggah ke dalam portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pada PPPK yang dibuka, ada persyaratan yang ditetapkan. Untuk kesehatan pembukaan penerimaan ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru, nomor 810/BKPSDM/2351/2022. Formasi yang dibuka akan ditempatkan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dan Puskesmas se-Kota Pekanbaru.
Sejumlah kriteria pelamar ditentukan, di antaranya eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data pada BKN, atau Tenaga Kesehatan Non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Kemudian, Tenaga Kesehatan yang mengikuti Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 wajib terdata pada portal SISDMK Kementerian Kesehatan dan dapat dicek pada link https://nakes.kemenkes.go.id/pppk2022.
Sementara untuk PPPK guru penerimaan disampaikan berdasarkan pengumuman Nomor : 810/BKPSDM/2352/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun Anggaran 2022.
Pada pengumuman ini disampaikan ada tiga kategori prioritas yang dibuka bagi pelamar. Pertama prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan yakni, THK-II yang memenuhi nilai ambang bpada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang bpada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang bpada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang bpada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Kemudian, prioritas II, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I. Dan prioritas III yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Selain kategori prioritas, ada pula jalur pelamar umur yang dibuka. Yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di dapodik.(ali)