JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Beberapa hari terakhir terjadi kenaikan kasus positif Covid-19. Selain karena masa libur panjang kenaikan kasus dianggap sebagai dampak dari digelarnya acara-acara yang mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar. Beberapa event yang menjadi sorotan adalah kerumunan masa demo menolak Omnibus Law, Penjemputan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) serta pesta perkawinan putri HRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diadakan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam.
Epidemiolog dan Ahli Statistika dari UI Iwan Ariawan menganggap pemerintah melakukan pembiaran terhadap dua kerumunan besar berkaitan kembalinya HRS.
"Iya (pembiaran, red). Mestinya Pemprov DKI Jakarta harus fokus pada pengendalian wabah Covid-19. Tidak boleh ada kerumunan orang dalam jumlah besar untuk kegiatan apapun dan untuk siapapun," jelas Iwan pada Jawa Pos (JPG), kemarin.
Iwan menyebut, kasus seperti awal September lalu kembali terulang. Dua minggu setelah libur panjang, jumlah kasus naik. Kenaikan kasus ini menurutnya karena banyak orang bepergian dan berkumpul ditambah penerapan protokol kesehatan yang masih belum baik.
"Demo dan kumpulan massa penjemput HRS merupakan sumber penularan/penyebaran Covid yang seharusnya dilarang oleh pemerintah karena akan meningkatkan penularan," jelasnya.
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berdalih bahwa pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pemberitahuan agar tidak melakukan acara tersebut. "Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan. Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat. Supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan," tegas Doni kemarin.
Namun, baik Satgas maupun Pemprov DKI tidak berdaya untuk menghentikan acara tersebut. Doni mengatakan, pemberitahuan tidak diindahkan dan acara tetap dilaksanakan.
"Sehingga jalan terakhir adalah pemberian masker. Semata-mata untuk melindungi masyarakat sekitar," katanya.
Doni membantah pemberian masker adalah sebagai tanda dukungan pemerintah atas acara tersebut. Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta melalui Kasatpol PP telah terjun dan mengawasi acara tersebut dengan 200 personel. Hasilnya, diputuskan bahwa acara tersebut telah melanggar protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta langsung menjatuhkan denda Rp50 juta kepada HRS, Ahad (15/11).
"Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," sebut Doni.
Pihak Habib Rizieq yang diwakili menantunya, Hanif Alatas menerima denda tersebut dengan besar hati. Hanif menerangkan, keluarga langsung membayar denda tersebut saat Kasatpol PP DKI Arifin mengunjungi kediaman imam besar FPI itu kemarin.
"Denda maksimal tertulis Rp50 juta. Sudah dibayarkan," ujar Hanif.
Hanif memaklumi keputusan Satpol PP DKI yang menjatuhkan denda tersebut. Menurut Hanif, denda tidak bisa dihindari karena antusiasme masyarakat untuk menghadiri acara tersebut berada di luar perkiraan.
Sejak awal, sambung Hanif, panitia acara sudah mengimbau kepada masyarakat yang hendak menghadiri acara untuk mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, tetap menggunakan masker.
"Namun, antusias umat tidak terbendung. Sehingga, teknis penerapan protokol kesehatan sulit diterapkan dengan baik," terangnya.
Karena itu, pihak Habib Rizieq ikhlas dengan denda tersebut. Hal itu menjadi bukti bahwa Habib Rizieq dan FPI konsisten menangani pandemi virus corona. "FPI memiliki bidang kemanusiaan. Kami membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan Covid-19," ujarnya.(syn/tau/mia/jpg)