JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diusahakan agar bencana asap tak kembali terulang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) atau Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa Bangsa melakukan diskusi dalam merancang lahan gambut yang berkelanjutan.
Solusi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan tak hanya terkait dengan kinerja KLHK, namun juga memerlukan lintas kementerian. Perlu adanya pemahaman serta visi misi yang sama antara satu dengan yang lainnya. Yakni, terkait program restorasi hingga anggaran dari tiap kementerian.
Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan bahwa anggaran ini nantinya akan dibagi dalam setiap kementerian.
“Nanti disesuaikan, kan biasanya dalam setiap anggaran ada pokok program. Nah yang termasuk dalam gambut, nanti akan dialokasikan. Misalnya kementerian PUPR, Kementan dan sebagainya,” imbuhnya.
Perlu adanya sebuah badan yang mampu mengendalikan dan melakukan pengawasan terkait upaya tersebut. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana untuk membentuk Badan Restorasi Lahan Gambut dan Rehabilitasi. Badan ini nantinya akan melakukan tindak pencegahan dan pemulihan lahan yang ada di Indonesia.
“Nantinya akan terkait tak hanya gambut saja. Kalau restorasi itu untuk gambut, sedangkan pemulihan itu untuk hutan-hutan bekas terbakar,” tuturnya.
Meski, restorasi dan pemulihan tidaklah mudah, hal ini dimaksudkan agar dapat mengurangi dampak dalam bencana asap.
Direktur Eksekutif Kemitraan menyebutkan, Monica Tanuhandaru menyebutkan bahwa kerja lintas kementerian perlu kesatuan pemahaman dalam membahas tentang solusi jangka panjang untuk krisis kebakaran dan asap di Indonesia.
“Juga jangan hanya sebatas diskusi ini berhenti di ruang diskusi saha, tapu juga meluas ke luar ruangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Lahan Gambut dari UNEP Finance Initiative, Iain Henderson menyebutkan alternatif pendanaan yang bisa digunakan untuk membiayai program pengelolaan gambut secara berkelanjutan.
Yakni, seharusnya kementerian dan lembaga lain dapat mengadakan diskusi bersama dengan otoritas keuangan, seperti Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.(lus/jpg)