HUKUM & KJRIMINAL

PPATK Desak Kejagung Usut TPPU Gatot

Nasional | Senin, 16 November 2015 - 11:35 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyidik kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho kembali disorot. Kali ini, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendesak Kejagung mengusut pencucian uang yang berkaitan dengan perkara Gatot.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan mestinya saat ini Kejaksaan sudah bisa melakukan penyelidikan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi di Pemprov Sumut. Sebab, PPATK sudah lama memberikan data laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) terkait orang-orang yang terlibat kasus bansos Sumut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

”Kami sudah lama mengirimkan datanya ke Kejagung dan KPK,” ujar Agus. Sebagaimana diketahui kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan Gatot Pujo Nugroho kini ditangani oleh KPK dan Kejaksaan. Hanya saja penanganan perkara di KPK jauh lebih progresif. Lembaga antirasuah itu telah berhasil mengembangkan perkara Gatot ke kasus-kasus korupsi lainnya.

Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan saat ini penyidiknya masih konsentrasi menyelesaikan pengembangan kasus-kasus yang melibatkan Gatot. ”Terutama mengenai suap ke orang-orang di DPRD Sumut,” ujar Indriyanto pada JPG.

Agus Santoso memaklumi pernyataan Indriyanto. Menurut dia harusnya penanganan pencucian uang memang dilakukan Kejagung. Sebab kasus bansos ada ditangan Kejagung. Sementara kasus-kasus yang ditangani KPK lebih pada penyuapan-penyuapan yang dilakukan Gatot untuk mengamankan perkara bansos.(gun/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook