BIROKRASI

Tak Bisa Rekrut PNS, Bisa Lewat PPPK

Nasional | Senin, 16 November 2015 - 01:20 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kesulitan memperoleh pegawai untuk pekerjaan di pemerintahan makin terasa ketika pemerintah tidak membuka lowongan untuk pegawai negeri sipil. Namun masih ada cara mengisi kekosongan tersebut melalui sistem penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan PPPK berbeda dengan tenaga honorer. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan perbedaan paling mencolok antara PPPK dan tenaga honorer adalah terkait dengan kesejahteraan. Dia menjelaskan PPPK memiliki standar penggajian khusus, minimal setara dengan upah minimum daerah setempat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Selain itu pegawai kategori PPPK juga mendapatkan aneka jaminan sosial. Seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja," katanya di Jakarta. Herman menjelaskan posisi PPPK justru hampir sama dengan PNS, hanya saja PPPK terikat kontrak minimal 2 tahun dan tidak mendapatkan uang pensiunan seperti PNS.

Instansi yang mulai merekrut PPPK beragam, di antaranya adalah perguruan tinggi. Contohnya adalah UIN Sunan Ampel Surabaya dan IAIN Jember. Kedua instansi perguruan tinggi di bawah Kemenag itu membuka lowongan paling banyak untuk tenaga dosen. Khusus di IAIN Jember, sudah dicantumkan gaji pokok Rp2,5 juta per bulan di luar penghasilan lain yang sah.

Herman berharap akses rekrutmen PPPK yang teruang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk setiap instansi. "Khususnya bagi instansi yang benar-benar membutuhkan pegawai baru selama masa moratorium," jelas dia.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih berharap rekrutmen PPPK itu tidak sampai mengorbankan nasib tenaga honorer K2. Dia mengatakan terus menunggu janji atau komitmen pemerintah menuntaskan pengangkatan tenaga honorer K2.

"Pemerintah dan DPR sudah ada komitmen mengangkat honorer K2 sebanyak 100 ribu setiap tahu. Kita berharap tetap dilaksanakan," ujarnya.(wan)

Laporan: JPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook