JAKARTA (RIAUP) - Upaya pengembangan kasus-kasus lama yang dilakukan KPK menyasar ke sejumlah nama. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit jadi korbannya. Kemarin (15/10) dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Balai Diklat Ilmu Pelayaran di Sorong yang terjadi pada 2011.
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan penetapan Bobby sebagai tersangka sudah melalui serangkaian proses pencarian dua alat bukti permulaan yang cukup. ‘’Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara, penyidik menyimpukan BRM (Bobby Reynold Mamahit) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi,’’ ucap Johan di Gedung KPK.
Bobby ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait jabatannya saat ini sebagai Dirjen. Melainkan terkait perannya saat itu sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Perhubungan (BPSDMP) di Kementerian Perhubungan. Selain Bobby, KPK juga menetapkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) Djoko Pramono sebagai tersangka. Saat perkara ini terjadi, Djoko sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
‘’Akibat perkara ini, negara rugi hingga Rp40 miliar,’’ ucap Johan. Kerugian negara itu salah satunya didapat dari penggelembungan harga. Perkara ini sendiri bermula ketika General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan meminta bantuan Bobby dan Djoko agar bisa menjadi pemenang proyek pembangunan diklat di Sorong.
Bobby dan Djoko setuju namun ada syarat commitment fee 10 persen dari nilai kontrak. Dalam persidangan tersangka lainnya, diketahui uang commitment fee dari Hutama Karya.(gun/jpg)