NASIONAL

Nilai Standar Minimal UKG 55

Nasional | Jumat, 16 Oktober 2015 - 10:04 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Guru harus mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG). Meskipun tidak ada ketentuan lulus dan tidak lulus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan nilai standar minimal 55 (5,5). Guru yang memperoleh nilai di bawah 55, akan mendapatkan pelatihan khusus.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman menjelaskan, UKG sama sekali tidak berdampak pada pemberian tunjangan profesi guru. "UKG kita jadikan pemetaan untuk pelatihan-pelatihan guru secara berkelanjutan, " katanya di Jakarta, kemarin (15/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jumlah guru peserta UKG mencapai 3 juta orang. Ujian khusus untuk guru ini rencananya digelar 9-27 November. UKG dilaksanakan dengan berbasis komputer (computer based test/CBT) dan ujian manual menggunakan kertas. Khusus untuk UKG berbasis ujian kertas, dilaksanakan 24 November.(wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook