KESULITAN DAFTAR SEKOLAH

Puluhan Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran

Nasional | Jumat, 16 Oktober 2015 - 00:06 WIB

Puluhan Juta Anak Indonesia Tak Punya Akta Kelahiran
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Kementerian Sosial (Kemensos) membeberkan fakta mengejutkan. Puluhan juta anak Indonesia terancam mengalami kesulitan dalam mewujudkan cita-cita di masa depan. Kondisi itu disebabkan kepemilikan akta kelahiran yang hingga kini belum mereka dapatkan.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawangsa melalui pernyataan resminya menyebutkan, sebanyak 43 juta dari 86 juta anak Indonesia tidak memiliki identitas resmi. Akibatknya, mereka terkendala dalam meraih impian mereka di masa depan. "Tentu ini bisa menjadi kendala serius. Mereka akan kesulitan untuk mendaftar sekolah negeri, sulit menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya, " ujarnya, Kamis (15/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pendapat itu diamini oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sekretaris KPAI Rita Pranawati menuturkan, anak-anak tersebut akan mendapat kesulitan saat akan melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi, terutama di luar negeri.

"Memang bisa diwakili oleh surat kelahiran. Tapi sampai tingkatan mana dapat digunakan? Di luar negeri itu (surat kelahiran, red) tidak diakui," tegasnya.

Menurutnya, tingginya angka anak tanpa akta ini dikarenakan pengurusan yang berbelit. Kondisi itu diperparah dengan pengurusan akta yang mewajibkan di tingkat kabupaten. Padahal, tidak seluruh warga tinggal di wilayah kabupaten."Tidak semua akses ke sana (kabupaten, red) yang mudah. Kebanyakan mereka yang tidak punya akta ini memang tinggal di daerah-daerah jauh dari kota/kabupaten," tegasnya.

Diakuinya, masalah kerumitan proses pembuatan akte bukan satu-satunya penyebab anak-anak belum punya identitas. Persoalan hulu seperti pernikahan orang tua yang belum tercatat juga kerap jadi penyebab utama.

"Akhirnya masalah baru muncul, anak bisa buat akte dengan hanya nama ibu. Tapi seringkali dianggap anak haram dan sebagainya," keluhnya.

Rita mengaku sangat prihatin dengan masalah yang terus berulang ini. Pasalnya, akte kelahiran merupakan identitas anak yang paling dasar yang harus dipenuhi negara. Tapi kenyataannya, negera justru pasif jemput bola dan terkesan menyepelekan. "Bagaimana yang lain bisa terpenuhi bila yang dasar saja kurang diperhatikan," tegasnya.

Persoalan ini, lanjut dia, sejatinya dapat dipermudah. Pemerintah bisa mengalihkan unit pelayanan teknis (UPT) untuk masalah pencatatan identitas anak ini di tingkat bawah. UPT catatan sipil dapat dipindahkan ke tingkat kecamatan. Sehingga, dapat dijangkau dengan mudah oleh warga. "Minimal kecamatan. Saya saja misalnya, dari rumah mau ke Tangerang Selatan harus seharian. Apalagi yang aksesnya susah," ungkapnya.(mia)

Laporan: JPG

Editor: Fopin  A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook